Oleh karena itu, terdapat ada edaran maklumat bersama terkait penerbangan drone ini. Maklumat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Panglima Daerah Militer III/SLW, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Kami berharap, pengguna drone dapat mematuhi aturan. Jangan sampai disalahgunakan untuk hal tidak baik. Apalagi yang menyangkut stabilitas keamanan negara. Makanya aturan ini bukan untuk membatasi ekspesi, inovasi, ruang lingkup mereka tapi didasarkan faktor keamanan,” pungkasnya.
(cr15/d)



