Seluruh pemilik tanah yang terdampak Tol Bocimi itu, mayoritas memilih ganti rugi dalam bentuk uang. Karena memang, pemerintah menawarkan tiga opsi bentuk ganti rugi itu, mulai dari uang, saham dan lahan pengganti sekaligus isi yang ada dibidang tanah tersebut.
“Semuanya memilih untuk ganti rugi dalam berbentuk uang, dari ratusan pemilik tanah itu kami lihat semuanya menyepakati nominal ganti rugi yang sebelumnya ditaksir tim apresial,” ujarnya.
Selain lahan yang terdampak, pemukiman, sarana pendidikan, dan fasilitas lainnya pun turut terdampak. Kendati demikian, ganti rugi yang diberikan PUPR bisa disepakati oleh pemilik oleh pemiliknya. “Ya, bukan hanya tanah kosong saja. Ada rumah, sarana pendidikan dan fasilitas lainnya.
Tapi, tim apresial bersama Kementrian PUPR juga telah menyaipakan bentuk ganti ruginya yang lebih baik, dan mereka pun (pemilik,red) menyepakati dan mengerti,” pungkasnya.
PERLINTASAN TOL BOCIMI di KOTA SUKABUMI
Proses pembebasan baru 80 persen
Lahan yang terdampak tol : 10 hektar
WILAYAH YANG TERLINTASI
1. Kelurahan Karangtengah 145 bidang atau 6,72 hektar
2. Kelurahan Subangjaya 71 bidang atau 3,05 hektar
3. Kelurahan Keramat sebanyak 5 bidang atau 0,13 hektar
Total Pengadaan anggaran Rp 100 Miliyar
(upi/t)