CIKOLE – Pendapatan daerah Kota Sukabumi dari pajak restoran pada tahun ini sepertinya bakal menjadi sektor yang diandalkan dibanding potensi dari pajak hotel dan tempat hiburan. Hingga priode September lalu, pendapatan dari sektor pajak restoran telah mencapai lebih dari Rp5 Miliar.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi mencatat pada tahun 2017 ini pendapatan daerah dari pajak restoran telah ditargetkan sebesar Rp5.806.850.000.
Sementara dalam pelaksanaannya, pendapatan dari sektor yang satu ini hingga September silam mampu terrealisasi Rp5.410.533.900.
Realisasi pajak restoran itu masih berpotensi mengalami kenaikan. Pasalnya di tahun 2016 lalu, perolehan pendapatan dari bisnis restoran itu mampu mencapai Rp6.226.709.403. Padahal target yang ditentukan hanya sebesar Rp5.736. 4000.000.
Sementara itu pendapatan daerah dari sektor lainnya berasal dari pajak hotel. Untuk tahun ini, target pajak hotel naik hingga Rp 2.368.966.840.




