Sumber daya manusia yang ada tetap dipertahankan, namun penyesuaian struktur organisasi dan manajemen akan dilakukan secara bertahap. Setelah pembahasan di DPRD rampung, Raperda akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya, badan hukum baru akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk legalitas resmi.
Dengan fondasi hukum dan permodalan yang kuat, Pemkot Sukabumi menargetkan dalam tiga hingga empat tahun ke depan manfaat transformasi ini sudah dapat dirasakan masyarakat secara maksimal.(ris/d)






