SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran tentang penyesuaian sistem kerja pegawai pada masa Pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat covid-19.
“Iya kita sudah mengeluarkan Surat Edaran sistem kinerja ASN berdasarkan Intruksi dari Permendagri nomor 15 tahun 2021,” ujar Sekertaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada kepada Radar Sukabumi, Minggu (04/7).
Dalam surat edaran tersebut tertulis bagi ASN yang melaksankan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, pelaksanaanya Wrok From Office (WFO) kehadiranya 50 persen. Sisanya melaksanakan tugas di rumah.
Sedangkan untuk kegiatan yang layanan pemerintahan pada sektor-sektor kritikal melaksanakan tugas dan fungsi kedinasannya WFO dengan kehadiran 100 persen.
“Ya intinya yang sifatnya kritikal itu semua bekerja di kantor, sedangkan yang esensial WFH 50 persen tapi WFO 50 persen,” ungkapnya.
Dalam menentukan sistem kerja tersebut kata Dida ada beberapa pertimbangan, salah satunya menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Dengan memperhatikan ketercapaian sasaran dan target kerja pegawai.