Lalu menghindari kecemburuan terhadap SKDP yang bekerja WFO 100 persen. Pemerintah pun mensuport SKPD yang WFO 100 dalam upaya memutus rantai Covid-19.
Namun tentunya WFH itu bukan berarti tidak bekerja. Tetapi mereka bisa bekerja dengan tugasnya dan tupoksinya di rumah.
Bahkan setiap pegawai harus tetap mengaktifkan media komunikasi untuk memudahkan koordinasi jika sewaktu-waktu diperlukan untuk hadir ke kantor.
“Mereka yang bekerja di rumah pun diwajibkan mengerjakan tugas sesuai tupoksinya dan melaporkan pelaksanaan tugas hariannya melalui aplikasi e- kinerja,” pungkasnya, (bal)






