KOTA SUKABUMI

PPKM Darurat, Kantor Imigrasi Sukabumi WFH

×

PPKM Darurat, Kantor Imigrasi Sukabumi WFH

Sebarkan artikel ini
Karlyn Ambarwati
Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi, Karlyn Ambarwati saat diwawancara Radar Sukabumi di ruang kerjanya

SUKABUMI — Memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, memberlakukan work from home (WFH).

Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi, Karlyn Ambarwati mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Dalurat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi hanya melakukan pelayanan keimigrasian yang bersifat esensial dan kritikal dengan melampirkan bukti oleh pemohon kepada petugas yang akan melayani.

Bank bjb Tandamata

“Misalnya saja, Warga Negara Asing (WNA) yang izin tinggalnya akan berakhir selama masa PPKM. Dan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan permohonan paspor kategori esensial pada sektor pemerintahan dan kritikal yang akan dilayani,” kata Karlyn kepada Radar Sukabumi, Minggu (4/7).

Lanjut Karlyn, pemohon dapat mengajukan permohonan pelayanan keimigrasian yang bersifat esensial dan kritikal melalui WA Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi di 08111115945.

“Bagi yang butuh pelayanan kemigrasian silahkan bisa lengsung menghubungi nomor WA, kami akan melayani selama 24 jam,” ujarnya.