PLN UP3-Pemkot Sukabumi Perpanjang MoU PPJ

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) bersama PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukabumi.

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kembali melakukan perpanjangan kerjasama dalam pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) bersama PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukabumi.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, perpanjangan PKS bersama PLN UP3 Sukabumi tersebut merupakan bentuk kolaborasi untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Kerjasama ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah dan PLN UP3 Sukabumi dalam hal pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dimana Masyarakat Kota Sukabumi berdasarkam Perdanya dibebankan Biaya Pajak Penerangan Jalan 5 persen dari total pemakaian KWH,” jelasnya usai menandatangi MoU dengan PLN UP3, Selasa (16/6).

Sementara itu, Manager PLN UP3 Sukabumi, Ichwan Sachroni menambahkan, pemungutan PPJ tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah.

Seperti halnya Kota Sukabumi yang mengatur dalam Perda sebesar lima persen dari total pemakaian KWH pelanggan PLN. “Besaran presentase itu berbeda-beda setiap daerah, ada yang tiga persen dan lainnya. Untuk Kota Sukabumi itu sebesar lima persen,” sebutnya.

Ichwan merinci, PPJ yang dihasilkan di Kota Sukabumi, tiap bulan rata-ratanya mencapai Rp 800 juta hingga 900 juta. Setiap bulannya, PLN UP3 menyetorkan langsung kepada rekening Pemerintah Kota Sukabumi.

“Besar kecilnya ditentukan jumlah pelanggan dan daya dari masing-masing pelanggan. Kemudian kecepatan berapa nilai riil tiap bulannya tergantung sebarapa persen pelunasan pelanggan,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *