Pelayanan Tatap Muka Adminduk Kota Sukabumi Dihentikan

Suasana pelayanan administrasi kependudukan di kantor Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi.

PEMKOT SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi mulai meghentikan sementara pelayanan tatap muka pembuatan dokumen kependudukan. Kabijakan itu dilakukan untuk mendukung peningkatan kewasapadaan Covid-19 atau korona di Kota Sukabumi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi mengungkapkan, kebijakan menghentikan pelayanan adminduk secara tatap muka merupakan arahan dari Presiden, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Surat Edaran MenpanRB dan Surat Edaran Walikota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Ya, semua pelayanan adminduk terhitung 17 Maret hingga 30 Maret dihentikan sementara, tapi kami menyedikan pelayana online melalui aplikasi perpesanan whatsapp,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Selasa (17/3).

Kendati demikian, lanjut Kardina, bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan yang amat penting, seperti halnya untuk persyaratan pelayanan kesehatan ataupun jaminan kesehatan bisa datang ke kantor.

Namun untuk pelayanan yang tidak teramat penting bisa dilakukan secara online. “Bagi warga yang sangat membutuhkan, artinya yang harus ada saat itu untuk syarat ke rumah sakit kami bisa layani dengan tatap muka, secangkan untuk pelayanan biasa dialihkan ke online,” ujarnya.

Tidak hanya pelayanan tatap muka di kantor yang dihentikan, namun pelayanan jemput bola yang biasanya dilaksanakan setiap pekan juga diberhentikan sementara.

Kedepan pihaknya akan kembali memberikan informasi kepada masyarakat jika pelayanan adminduk secara tatap muka kembali dibuka.

“Termasuk pelayanan Jempol kami hentikan sementara dan isbat nikah yang sebelumnya direncanakan juga ditunda. Selanjutnya kami akan sampaikan kembali kepada warga bilamana pelayanan tatap muka dibuka seperti biasanya,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *