SUKABUMI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, mencatat jumlah pengguna Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Sukabumi hingga saat ini baru mencapai 17.200 orang.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Tantan Hadiansyah mengatakan, angka tersebut masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan jumlah pemilik e-KTP yang saat ini mencapai sekitar 264 ribu orang. Dengan demikian, persentase pengguna IKD baru mencapai sekitar 6,5 persen dari total pemilik e-KTP di Kota Sukabumi.
“Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sedang menempuh proses agar layanan IKD bisa dimanfaatkan dalam layanan publik, misal dalam layanan perbankan,” jelas Tantan kepada wartawan, Kamis (22/5).
Menurutnya, ke depan IKD akan menjadi salah satu komponen penting dalam transformasi digital layanan administrasi kependudukan. Guna meningkatkan jumlah pengguna, Disdukcapil terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk kerja sama dengan kelurahan, sekolah, dan instansi lainnya.
“Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap manfaat IKD akan mempercepat proses digitalisasi layanan publik,” paparnya.
Selain sebagai identitas digital, aplikasi IKD juga memiliki berbagai fitur yang memudahkan masyarakat. “Melalui IKD, warga bisa mengajukan pencetakan kartu keluarga yang hilang, menerbitkan akta kelahiran, dan layanan lainnya. Minimal dengan adanya IKD, kita sudah memiliki backup dokumen kependudukan yang fisik,” tambahnya.
Disdukcapil Kota Sukabumi menargetkan, aktivasi IKD dapat mencapai 10 persen dari jumlah pemilik e-KTP pada tahun ini. “Kami menghimbau masyarakat agar segera mengunduh dan mengaktifkan aplikasi IKD untuk mendukung percepatan pelayanan publik berbasis digital yang lebih efisien dan aman,” tukasnya. (bam/d)






