Pajak Itu Titipan Masyarakat

Kasubid Pendataan dan Pendaftaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Tatus Arifullah

PEMKOT SUKABUMI – Kasubid Pendataan dan Pendaftaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Tatus Arifullah mengingatkan kepada para pengusaha restoran atau rumah tangga untuk menyetorkan nilai pajak sesuai dengan pemasukan yang diterimanya.

Soalnya, pajak itu merupakan titipan dari masyarakat atau konsumen kepada pemerintah yang disetorkan ke kas daerah. “Kalau ada masyarakat yang ragu terhadap pemilik rumah makan atau restoran terkait pajak 10 persen sebaiknya tanyakan langsung atau ingatkan kasir agar mereka menyetorkan uang titipan itu ke Pemda,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Untuk itu dirinya menghimbau kepada konsumen kalau memang ragu mengenai pajak yang dititipkan ke restauran untuk menanyakan kepada kasir atau pemilik restoran.

“Ketika diingatkan oleh konsumen atau masyarakat tentang pajak 10 persen yang tertera pada struk pembayaran, kemungkinan para pengusaha akan tergerak untuk mentaati peraturan perpajakan daerah,” katanya.

Sementara itu untuk nilai pajak restoran atau rumah makan setiap bulannya mengalami fluktuatif berdasarkan perhitungan pajak official dan self assessment atau pelaporan secara mandiri. “Pendapatan hotel dan restoran sendiri setiap bulannya pasti fluktuatif . Jadi pembayaran pajaknya juga turun naik,” ujarnya.

Untuk itu BPKD terus mengembangkan inovasi untuk meningkatkan transparansi dalam pembayaran pajak hotel dan restoran. Salah satunya dengan pemasangan Transaction Monitoring Device (TMD).

“Alat ini bisa merekam langsung dari server dan terkoneksi dengan komputer kami. Dari alat ini, kami bisa mengetahui setiap transaksi yang terjadi,” jelasnya.

Sampai sekarang, di Kota Sukabumi baru terpasang 10 TMD di hotel bintang empat dan di beberapa restoran. Semestinya di setiap hotel, restoran, dan rumah makan terdapat TMD.

Sebelumnya wajib pajak hotel dan restoran melaporkan sendiri besaran pajak yang harus dibayarnya melalui sistem self assessment secara online. Sebelumnya mereka melakukan menginput data omset di tempat usahanya melalu aplikasi.

Setelah itu akan keluar kode bayar dan wajib pajak membayar pajak tersebut ke Bank BJB. “Tugas kami hanya mendata awal pengusaha membuka usaha baru, mendata, dan mendaftar. Kami selalu mengingatkan wajib pajak untuk menginput di aplikasi online,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *