Mulai Hari Dokumen Kependudukan di Kota Sukabumi Pakai Kertas HVS

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Sukabumi akan menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih sebagai material pencetakan dokumen kependudukan. Hal ini diterapkan mulai hari ini, Rabu (1/7/2020).

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi menjelaskan, inovasi ini sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, maka seluruh dokumen kependudukan, kecuali KTP-el dan KIA akan menggunakan kertas HVS tersebut.

Bacaan Lainnya

“Inovasi ini esuai dengan arahan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bahwa semua dokumen kependudukan menggunakan kertas hvs,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Rabu (1/7).

Untuk menunjang pelaksanaan kebijakan tersebut, Disdukcapil telah melakukan update aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.3.4 Perbedaan SIAK Versi 7.3.4 dengan versi sebelumnya adalah seluruh pelayanan Dokumen Kependudukan harus mengisi nomor HP dan email.

“Aplikasi SIAK memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan Dokumen Kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil kedepannya,” bebernya.

Untuk pengecekan keaslian Dokumen Kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing Dokumen Kependudukan.

“Dokumen kependudukan cetakan sebelunya juga masih berlaku yang menggunakan kertas sekuriti,” pungkasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *