SUKABUMI – Guna meningkatkan pelayanan terdapat masyarakat, Pemerintah Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, terus berinovasi. Kali ini, instansi yang dinahkodai Yudi Saripudin mencetuskan program Sistem Pelayanan Administrasi Tipar (Silantip) sehingga bisa mempermudah pelayanan karena masyarakat tinggal mengirim data melalui pesan Whatsapp.
Lurah Tipar, Yudi Saripudin mengatakan, program Silantip ini sudah diluncurkan sudah hampir dua bulan lebih. Dengan adanya program ini, tentunya masyarakat hanya butuh mengirim format permohonan besarta persyaratan melalui nomor Whatsapp yang sudah disediakan.
“Alhamdulillah Silantip ini sudah berlangsung hampir dua bulan lebih dan mencapat cukup antusias dari masyarakat karena memang mempermudah pelayanan,” kata Yudi kepada Radar Sukabumni, Selasa (31/8).
Yudi menerangkan, ada tiga nomor Whatsapp yang disediakan Kelurahan Tipar yaitu, di 081383227174, 085861699974 dan 081219362981. “Apabila tidak ada respon dari nomor tersebut, masyarakat juga bisa langsung mengadukan kepada nomor 081383570909,” ujarnya.
Adapun, beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yakni, foto copy KTP dan KK, foto surat pengantar RT/RW, foto surat pernyataan dan mengisi format permohonan yang ada.