“Waktu pengajuan dalam hari kerja Senin sampai Jumat permohonan 24 jam sebelum waktu pengambilan. Khusus untuk pengajuan permohonan pada hari libur dapat dilayani dengan ketentuan untuk pengambilan surat keterangan dilaksanakan pada Senin sejak pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB,” paparnya.
Yudi tidak menyangkal, hingga saat ini program Silantip ini masih perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat karena masih banyak yang belum mengetahui.
“Ya, masih harus disosialisasikan karena kebanyakan masyarakat masih memilih pelayanan tatap muka dibanding secara online. Kerena itu, kami terus mensosialisasikan program ini,” pungkasnya. (bam/t)






