Pemerintah Kota Sukabumi

Disnaker Kota Pastikan Tidak Ada Kenaikan UMK

×

Disnaker Kota Pastikan Tidak Ada Kenaikan UMK

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syaripudin

CIKOLE – Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kota Sukabumi memastikan untuk Upah Minimum Kota ( UMK) Sukabumi tidak terjadi kenaikan. UMK 2021 masih sama dengan UMK 2020 yakni Rp 2.530.182.

Hal tersebut mengacu kepada surat edaran dari Menteri Tenaga kerja, dimana setiap daerah di Indonesia tidak ada kenaikan untuk UMK di 2021 mendatang.

Bank bjb Tandamata

“Iya betul tidak ada kenaikan, hasul keputusan rapat pimpinan kepala dinas tenaga kerja se Jabar berdasarkan Surat edaran dari bu menteri,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syaripudin kepada Radar Sukabumi, Minggu (1/11).

Untuk itu, Disnaker Kota Sukabumi tidak akan mengajukan rekomendasi UMK 2021 kepada Provinsi Jabar. Bisa dipastikan bahwa nilai UMK Kota Sukabumi 2021 masih sama seperti 2020. “Kita tidak melakukan rekomendasi, sudah ada keputusan dari kementerian,” katanya.

Adapun surat keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020 yakni sebesar Rp 1.810.351,36.

Dikatakan Didin itu merupakan batas rendah bagi kabupaten kota dalam menetapkan UMK.

“Itu menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jabar sebagai sosial sefety net dalam menetapkan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Jadi jangan ada lagi kabupaten kota di bawah UMP. Kalau sudah diatas Rp 1.8 mah tidak boleh dirubah lagi,” pungkasnya. (bal)