Dishub Kota Sukabumi Dorong Karang Taruna Legalisasi Penggunaan Eks Terminal Sudirman

Dishub-Kota-Sukabumi
Kadishub Kota Sukabumi Abdul Rachman bersama unsur Karang Taruna Kota Sukabumi dan sejumlah instansi lain saat melakukan audiensi

SUKABUMI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, menyarankan Karang Taruna sebagai pengelola eks Terminal Sudirman agar segera mengurus legalitas pengelolaan pasar yang kini dijadikan pusat kuliner.

Hal itu, untuk menghindari isu pungli yang beredar di kalangan masyarakat karena sebelumnya pengelolaan tempat tersebut merupakan kewenangan dinas perhubungan.

Bacaan Lainnya

Kadishub Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, eks Terminal Sudirman setelah tidak gunakan sebagai terminal sehingga diserahkan ke Pemda.

“Namun dalam perjalanannya karena tidak termanfaatkan, kami mencoba mengusulkan digunakan oleh dishub sebagai area parkir kendaraan dinas. termasuk parkir kendaraan online,” kata Abdul kepada wartawan, belum lama ini.

Lanjut Abdul, kebijakan selanjutnya eks terminal dijadikan pasar penampungan pasar pelita sehingga secara faktual eks terminal difungsingkan sebagai pusat perdagangan pasar pelita.

“Karena itu, saat ini kami melakukan rapat bersama Karang Taruna untuk meluruskan kembali pungsi eks terminal. Karena secara paktual nya selain digunakan eks Pasar Pelita juga dimanfaatkan oleh karang taruna dengan alasan tidak terurus dan cenderung dijadikan tempat prostitusi .

Sekarang kita membahas kewenangan pengelolaan eks terminal ini,” ujarnya.

Terlebih, sambung Abdul, saat ini pembangunan Pasar Pelita sudah selesai pihak pengembang ingin membongkar kembali aset yang dimiliki sehingga untuk pemafatan aset itu harus segara mengurus ijin legalitasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *