Dishub Kota Sukabumi Dorong Karang Taruna Legalisasi Penggunaan Eks Terminal Sudirman

Dishub-Kota-Sukabumi
Kadishub Kota Sukabumi Abdul Rachman bersama unsur Karang Taruna Kota Sukabumi dan sejumlah instansi lain saat melakukan audiensi

“Karena secara faktual digunakan untuk perdagangan tidak kepetingan perhubungan jadi kami menyarankan, supaya diserahkan kembali ke pemerintah daerah. Sehingga karang taruna jika ingin tetap mengelola aset itu harus mengurus legalitasnya,” tegasnya.

Jika karang taruna sepakat, Dishub menyarankan, aspek pemanpaatan oleh karang taruna harus dilegalkan dengan menempuh administrasi dengan melakukan pengajuan ke pemerintah daerah sehingga pungsinya jelas dan tidak liar.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan nya ada di Pemda Kota Sukabumi akan diserahkan ke Dinas mana sesuai dengan tupoksi nya. Sambil berjalan karena ini aset perhubungan kami akan menempatkan petugas,” paparnya.

Abdul menambahkan, tidak keberatan jika tempat itu nantinya akan terus digunakan sebagai pasar hanya saja jangan sampai tempat itu terbengkalai dan tidak terurus.

“Kemudian jika diserahkan kembali ke Dishub, nanti akan dikaji ulang. Karena memang dari pengajuan sudah berubah pungsi nya yaitu untuk pusat perdagangan.

Jadi nanti apakah masih relevan digunakan untuk lahan parkir kendaraan online atau tidak nanti akan ada penilaian dari instansi lain,” tutupnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *