Denda Tipiring Prokes Kota Sukabumi Bertambah, Rp. 100 ribu hingga Rp. 500 ribu

Sidang Tipiring Kota Sukabumi
Petugas gabungan Satpol PP, Polres Sukabumi Kota, Kejari dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi saat melakukan sidang Tipiring di Jalan A Yani.

SUKABUMI – Dalam upaya memberikan efek jera kepada masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan ( Prokes ) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Petugas gabungan Satpol PP, Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, terus menggalakan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring).

Bahkan dalam penindakan Tipiring tersebut petugas gabungan meningkatkan denda mencapai 100 persen lebih.

Bacaan Lainnya

Penyidik Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, saat ini ada peningkatan denda misalnya, bagi yang tidak menggunakan masker atau penggunaan masker tidak benar dikenakan denda yang asalnya hanya Rp50.000 saat ini menjadi Rp100.000 dan denda bagi toko atau pengusaha yang melanggar jam operasional dikenakan denda yang asalnya Rp150.000 saat ini menjadi Rp500.000.

“Ya, saat ini ada peningkatan nominal denda baik bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker maupun toko bukan esensial ,” kata Sudrajat kepada Radar Sukabumi, Kamis (15/7).

Hari ini saja, kata Sudrajat, ada delapan pelanggaran yang dilakukan sidang Tipiring di tempat yang langsung dilakukan PN Sukabumi.

“Dari delapan perkara yang disidangkan, dendanya mencapai Rp1.450.000,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *