Denda Tipiring Prokes Kota Sukabumi Bertambah, Rp. 100 ribu hingga Rp. 500 ribu

Sidang Tipiring Kota Sukabumi
Petugas gabungan Satpol PP, Polres Sukabumi Kota, Kejari dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi saat melakukan sidang Tipiring di Jalan A Yani.

Menurutnya, penindakan Tipiring yang diselenggarakan di Jalan A Yani ini akan berlangsung hingga Jumat (16/7) ini. Sedangkan, sejak penyepanggaraan Tipiring sudah ada 105 pelanggar yang ditindak dengan denda total sebesar Rp12.950.000 yang langsung disetorkan kepada kas negara.

“Semua hasil denda ini langsung masuk kas negara,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Pihaknya menghimbau, masyarakat agar memperketat penerapan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Kami harap, masyarakat bisa tetap mematuhi anjuran pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *