Menurutnya, penindakan Tipiring yang diselenggarakan di Jalan A Yani ini akan berlangsung hingga Jumat (16/7) ini. Sedangkan, sejak penyepanggaraan Tipiring sudah ada 105 pelanggar yang ditindak dengan denda total sebesar Rp12.950.000 yang langsung disetorkan kepada kas negara.
“Semua hasil denda ini langsung masuk kas negara,” ucapnya.
Pihaknya menghimbau, masyarakat agar memperketat penerapan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Kami harap, masyarakat bisa tetap mematuhi anjuran pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (bam)