BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Santuni Anggota KPPS Meninggal

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada keluarga di TPS 17 Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cibereum, Selasa (13/2).

CIBEUREUM– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sukabumi, mengucurkan bantuan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada almarhum Hendra Lesmana sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cibereum, Selasa (13/2).

Kepala Cabang Sukabumi BPJS Ketenagakerjaan, Oki W Gandha didampingi Wakakanwil Bidang Pelayanan Teguh Setiawan menjelaskan, petugas KPPS ini meninggal dunia saat hendak pulang bekerja. “Saat ini kami menyerahkan bantuan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Hendra Lesmana yang meninggal dunia saat pulang bekerja,” kata Oki kepada Radar Sukabumi, Selasa (13/2).

Bacaan Lainnya

Lanjut Oki, di kota Sukabumi terdapat sekitar 7.000 petugas KPPS yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga petugas ini mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja, sakit, maupun meninggal dunia.

“Dari jumlah total petugas yang didaftarkan, sekitar 260 merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilindungi mulai tanggal 1 Januari hingga akhir April. Sementara itu, jumlah sisanya merupakan petugas KPPS yang dilindungi mulai 1 hingga akhir Februari 2024. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab melindungi risiko meninggal dunia dan kecelakaan kerja bagi anggota KPPS yang sudah terdaftar,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan kepada petugas KPPS merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Sebab itu, semua petugas KPPS di Kota Sukabumi saat ini sudah didaftarkan sehingga bisa mendapatkan jaminan.

“Ini tentunya menjadi percontohan bagi daerah lainnya agar mendaftarkan semua petugas KPPS sehingga saat terjadi kecelakaan bisa mendapatkan jaminan,” cetusnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menambahkan, penyaluran bantuan jaminan kematian ini merupakan bentuk perlindungan kepada anggota KPPS yang telah meninggal dunia.

“Semua anggota KPPS telah dilindungi BPJS, sehingga saat terjadi kecelakaan atau sakit saat pulang bekerja, bisa mendapatkan santunan. Dan saat ini kami sudah menyalurkan santunan kepada ahli waris petugas KPPS yang meninggal beberapa waktu lalu,” tambahnya.

Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan anggota KPPS di kota Sukabumi dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih tenang dan nyaman, sekaligus memberikan contoh bagi kota lain dalam memberikan perlindungan kepada petugas KPPS. “Semoga selama bertugas menjadi petugas KPPS semuanya bisa berjalan lancar, aman dan tanpa ada kendala apapun,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *