SUKABUMI– Unit Pelayanan Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, menyebutkan retribusi parkir pada 2024 ini ditarget sebesar Rp1.530.890.550. Angka ini, lebih tinggi jika dibandingkan dengan target pada 2023 lalu yang hanya sebesar Rp1.457.991.000.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Gatot Setiawan mengatakan, setiap tahunnya target retribusi parkir terus mengalami peningkatan. “Alhamdulillah pada Januari 2024 ini, ratribusi parkir sudah berhasil mencapai Rp127.574.212 dan ini menjadi target setiap bulannya sehingga pada akhir tahun nanti bisa 100 persen tercapai,” kata Gatot kepada Radar Sukabumi, Selasa (13/2).
Gatot menyakini, realisasi pendapatan bisa melebihi dari target yang telah ditetapkan. Saat ini UPT Parkir mengelola 26 titik kantong parkir yang ada di Kota Sukabumi dengan jumlah juru parkir (Jukir) kurang lebih sekitar 300 orang.
Sementara, titik lokasi parkir yang menjadi andalan masih di seputar Jalan Ahmad Yani. “Kami akan terus berupaya melakukan pemantauan sehingga retribusi parkir dapat tercapai sesuai dengan target,” ucapnya.
Menurutnya, guna meningkatkan pendapatan retribusi parkir, Dishub Kota Sukabumi akan meningkatkan pengawasan parkir dan melakukan penghimbauan kepada pengendara agar parkir di lokasi yang sudah ditetapkan. “Tentunya harus ada petugas di lapangan untuk mengawasi kegiatan parkir,” ucapnya.
Pihaknya berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat membuahkan hasil signifikan. “Semoga dengan upaya yang kami lakukan target retribusi parkir bisa teecapai pada tahun ini,” pungkasnya. (Bam)






