Pembahasan APBD P Digeber

CIKOLE,RADARSUKABUMI.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi nampaknya harus kerja ektra dalam merampungkan APBD Perubahan 2019. Terlebih, kinerja DPRD Kota Sukabumi tinggal beberapa hari kedepan, tepatnya hingga tanggal 5 Agustus atau masa kerja 60 bulan. Hal itu berdasarkan surat edaran dari Kemendagri soal masa kerja DPRD Kota Sukabumi. ” Meskipun saat ini belum ada kejelasan tapi, kita berupaya ekstra untuk merampungkan sampai 5 Agustus,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman usai Paripurna DPRD Kota Sukabumi, kemarin (30/7).

Meski terbilang singkat, Kamal tetap optimis jika pembahasan APBD ini bisa terlaksana. “Bukan hanya APBD saja, ada dua Raperda lagi. Kita akan mempercepat. Buktinya sekarang juga, kemarin penjelasan, sekarang sudah pandangan dan jawaban dari Walikota Sukabumi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi, Henry Slamet mengaku untuk pembahasan APBD perubahan ini bisa diselesaikan sebelum tanggal 5 Agustus. Apalagi APBD Perubahan ini bisa dikatakan setengah jadi. ” Ya ada waktu 7 hari cukup lah, biasakan kita 14 hari. Sekarang 7 harus cukup ko,” ujarnya.
Diakui Henry pembahasan APBD itu tidak perlu lama. Terpenting KUA PPAS sudah dibahas disitu utamanya. ” Yang harus lama itu Pembahasan KUAPPAS, jadi APBD Perubahan itu tinggal setengah jadi lagi, ini tinggal mencocokan angka,” terangnya.
Mengapa harus sampai tanggal 5 Agustus Henry menjelaskan agar legar formalnya kuat. Meskipun saat ini mengenai pemberhentian anggota DPRD masih berpolemik. ” Ya kan kalau lewat dari segitu hak keuangan sudah tidak ada, sudah tidak bisa dibayar lagi. Makanya dipercepat supaya legal formalnya kuat,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *