Sebab, ia menilai, ada beberapa pelanggaran yang cenderung dilakukan oleh pengendara baik sepeda motor maupun mobil. Diantaranya, tidak memiliki SIM, STNK dan tidak menggunakan pengaman kepala (helm) berstandar nasional.
“Kami juga sering dihadapkan dengan pelanggaran lainnya seperti, pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari dua orang dan menggunakan telepon seluler saat berkendara.

Kendala inilah yang terus diupayakan penanganannya, baik berupa sosialisasi ataupun menindak langsung pengendara. Pengendara baru akan tertib apabila ada petugas. Pola pikir seperti ini yang sedikit demi sedikit harus diubah, menjadi pengendara yang sadar akan ketertiban, serta menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Yang perlu menjadi perhatian serius yaitu tentang pelang garan lalu lintas yang berpotensi menyebabkan ke macetan dan kecelakaan berkendara, terutama yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materil,” pungkasnya. (cr13/d)





