Sementara, untuk pelanggaran kendaran roda empat hanya mencapai 2.034 pelanggaran.
“Dari jumlah pelanggaran sepeda motor itu, para pengemudi telah melakukan pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 3.060. Sementara, yang tidak memiliki surat administrasi kendaraan seperti, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 4.479. Jadi, jenis pelanggaran yang mendominasi yakni pengendara, tidak menggunakan helm kemudian diikuti kelengkapan kendaraan,” ujarnya.
Meningkatnya angka pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, dipicu oleh minimnya kesadaran para pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.
Padahal, menurutnya, ketertiban lalu lintas tersebut sangat penting sebagai salah satu peraturan pengendara agar selamat dan tidak terjadi kecelakaan dalam berkendara.
Untuk itu, Satlantas Polres Sukabumi Kota, kerap melakukan operasi lalu lintas untuk menekankan kepada tindakan pencegahan.
Misalnya penyuluhan, penyebaran atau pemasangan sepanduk program nasional keamanan lalu lintas, hingga program polisi sahabat anak dan lain sebagainya.
“Saya berharap dengan adanya penyuluhan kepada masyarakat dan dilakukannya operasi, kesadaran pengendara dapat lebih meningkat untuk mematuhi ketertiban lalu lintas. Hal ini, kami lakukan, demi kenyamanan dan keselamatan diri sendiri,” bebernya.
Terkait kondisi tersebut, sambung Agoeng, diperlukan upaya optimal dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jalan, agar tingkat pelanggaran semakin berkurang.





