SUKABUMI – Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Bergerak, menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi di Jalan Ir. H. Djuanda atau Dago, Jumat (23/8).
Dari pantauan Radar Sukabumi, sejak pukul 13.00 WIB, ratusan mahasiswa sudah berkumpul di Jalan Dago dengan membentangkan sepanduk hingga mengibarkan bendera berbagai organisasi mahasiswa.
Selang beberapa waktu, meski aparat keamanan dari jajaran Polres Sukabumi Kota melakukan penjagaan ketat namun, massa mengrangsak masuk dengan merusak pagar Gedung DPRD.
Sontak, hal itu sempat menyulut petugas hingga sempat terjadi sedikit gesekan antara mahasiswa dengan petugas. Namun, susasana kembali kondusif dan sekitar pukul 16.30 WIB massa membubarkan diri dan berkumpul di Bundaran Tugu Adipura.
Perwakilan koordinator aksi sekaligus Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukabumi Raya, Ruddy Indra Frahasta didampingi Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya Aria Gunawan mengungkapkan, demokrasi saat ini kembali terancam.
Gejala tersebut, makin terlihat dari situasi politik terkini dimana kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan.
“Elit-elit kekuasaan tanpa malu-malu menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran,” ungkap Ruddy kepada Radar Sukabumi, Jumat (23/8).
Sebab itu, saat ini mahasiswa menyampaikan benerapa tuntutan diantaranya, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mencabut hasil rapat pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dan membubarkan panitia kerja.
“Kami juga mendesak KPU RI untuk menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 karena putusan ini bersifat final dan terikat,” ujarnya.
Selain itu, mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan KPU melaksanakan putusan MK, dan jika tetap tidak dilaksanakan. Maka, DKPP berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak.
“Kami juga menolak segala pembangkanagan konstitusi serta mendesak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” tegasnya.
Tak hanya itu, sambung Ruddy, mahasiswa mengingatkan kembali jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan tetap mengabaikan putusan MK. Maka mahasiswa mengajak seluruh elemen bangsa untuk bangkit dan bersatu, melawan dan menyelamatkan Indonesia dari rezim jahat yang mengancam hukum dan demokrasi serta masa depan bangsa dan negara.
“Tolak RUU TNI/Polri dan RUU Penyiaran. Kami juga mengutuk keras tindakan refresif aparat terhadap masa Aksi, rakyat sipil, dan Jurnalis,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi belum dapat memberikan keterangan terkait pengamanan aksi tersebut. “Nanti saja ya, kalau aksi sudah selesai,” singkatnya.
(Bam)






