Merasa Dirugikan, Konsumen Polisikan PT PSPC Kebon Jati

BPSK Kota Sukabumi saat menggelar sidang gugatan konsumen, Jumat (14/8).

SUKABUMI – Nasib malang menimpa Siti Nurlaela warga Kampung Sempur RT 1/14, Kelurahan Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Ia harus menanggung tagihan yang tak kunjung lunas meski sudah melakukan cicilan selama empat tahun kepada PT Pegagadaian Syariah Persero Cabang (PSPC) Kebon Jati Kota Sukabumi.

Saat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, dicicil yang dilakukan Siti bukanlah pokok melainkan hanya membayar bunganya saja hingga sebesar Rp31 juta. Sementara, hutang pokonya sebesar Rp45 juta masih tetap utuh.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum konsumen sekaligus sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Tapak Sihung Pajajaran Sukabumi, Iwan Ridwan didampingi Ketua Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng Hirosima II, Tedi Ginanjar menjelaskan, Siti Nurlaela meminjam uang sebesar Rp45 juta dengan menggadaikan emas sekitar 50 gram.

“Klien kami sudah mengangsur sebesar Rp31 juta tapi, angsuran ini hanya membayar bunganya saja bukan hutang pokonya,” jelas Iwan kepada Radar Sukabumi usai sidang pembacaan arbitrase di BPSK Kota Sukabumi, Jumat (14/8).

Karena merasa keberatan, lanjut Iwan, sehingga konsumen mengajukan gugatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi untuk menghapuskan semua bunga hutang piutang tersebut lantaran dianggap memberatkan konsumen.

Bagaimana tidak, bunga pinjaman di PT Pegagadaian Syariah ini mencapai sebesar 2,5 persen dari jumlah pinjaman. “Ketika kami pelajari selama ini bunga di Pegadayan Syariah melebihi Pegadayan Konpensional. Konpensional saja itu bunganya hanya 1,2 persen ini hampir 2,5 persen,” ungkapnya.

Pada Jumat (14/8), sidang antara penggugat dan tergugat pun berlangsung di Kantor BPSK Kota Sukabumi. Alhasil, bunga pinjaman tersebut saat ini dihapuskan karena dianggap melanggar aturan yang berlaku.

“Jadi selama ini setelah dipelajari, Pegadaian Sayriah ini tidak sesuai dengan Syariah yang sebenarnya. Sebab itu, hasil dari sidang saat ini untuk bunga itu dihapuskan,” paparnya.

Tidak cukup disitu saja, sambung Iwan, karena dalam persoalan ini terdapat unsur pidananya sehingga LPKSM Tapak Sihung Pajajaran Sukabumi bakal segera membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Upaya selanjutnya, kami akan melaporkan ke Polres Sukabumi Kota karena ada tindak pidananya pelanggaran pasal 18 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK),” ujarnya.

Di tempat sama, Wakil Ketua BPSK Kota Sukabumi, A Idun Suwarna menerangkan, nasabah Pegadaian Syariah ini menggadaikan emas kurang lebih 50 gram sebesar Rp45 juta dengan diberikan bunga setiap perempat bulan hampir empat juta bunga yang harus dibayar oleh nasabah.

“Syariah itu seharusnya tidak boleh ada bunga, kecuali untuk pembiayaan seperti matrai itu pun harus dirinci. Dari pinjaman 45 juta ini, bunganya selama empat bulan mencapai empat juta lebih.

Sehingga dalam kurun waktu empat tahun nasabah sudah membayar Rp 31 juta untuk bunganya saja, sedangkan pokonya masih tetap,” terangnya.

Karena nasabah selama ini hanya membayar bunganya saja, sambung Idun, maka nasabah ini langsung mengajukan gugatan kepada BPSK Kota Sukabumi dengan alasan perekonomian terdamak pandemi Covid-19.

“Makanya konsumen ini meminta penghapusan bunga karena yang namanya munah atau bunga itu meskipun sudah disepakati kedua belah pihak tetapi harus ada saksi sementara saat perjanjian antar nasabah dengan pihak pegadaian tidak ada saksi baik dari pegadaian maupun pegadaian saat melakukan akad,” ucapnya.

Nasabah hanya sanggup membayar pokonya saja, karena saat ini perekonomian nasabah tengah merosot.

“Hasil putusan akhir didalam lembaran perjanjian itu tidak terbaca sama sekali karena hurupnya yang kecil sehingga susai pasal 18 ayat 2 UUPK sanksinya bisa kurungan dua tahun dan denda dua miliar. Kami akan buat surat kepada pihak kepolisian untuk klausula bakunya,” ulasnya.

Idun menambahkan, sejak nasabah melaporkan hal ini maka tidak ada kewajiban lagi nasabah untuk membayar bunga. Selain itu, diwajibkan kepada pegadaian untuk menjual emas yang digadaikan itu dan hasilnya untuk membayar poko pinjaman.

“Poko pinjaman wajib dibayar setelah pemotongan penjualan emas tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Radar Sukabumi, Pimpinan PT Pegadaian Syariah Persero CPS Kebon Jati Kota Sukabumi, Sulastri enggan memberikan keterangan. “Mohon maaf kami lagi buru-buru,” cetusnya seraya meninggalkan sejumlah wartawan usai sidang di BPSK Kota Sukabumi. (bam/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *