SUKABUMI – Kehadiran transportasi berbasis aplikasi online atau taksi daring di Kota Sukabumi telah memicu terjadinya polemik. Keberadaannya terus menuai penolakan dari kalangan awak angkutan konvessional.
Kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.
Sejauh mana payung hukum tersebut mampu menciptakan keharmonisan diantara pelaku usaha transportasi online maupun konvensional ?
Laporan : Diana Novita Hidayat
Seperti daerah lainnya di Indonesia, bisnis taksi daring pun merambah di wilayah Kota Sukabumi, tepatnya mulai kisaran Juli 2017 silam.
Hanya kurun waktu dua bulan, perkembangan transportasi online ini pun kian merajalela. Kesuksesannya dalam menggaet banyak penumpang memicu kemarahan para awak angkutan umum konvensional.
Berbagai aksi protes dilakukan para awak angkutan umum dalam kota. Mereka menilai keberadaan taksi daring itu telah memicu pendapatan hariannya menurun drastis.
“Kami hanya supir angkutan kota yang selalu menerapkan tarif kepada penumpang sesuai dengan aturan pemerintah daerah. Sementara mereka senaknya membawa penumpang dengan tarif yang sangat murah. hal ini tentu saja merugikan bagi kami,” ujar Chandra, salah seorang pengunjukrasa.
Mendapati situasi yang mulai memanas tersebut, Walikota Sukabumi M Muraz akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penghentian operasional taksi daring. Pascaterbitnya SK itu, suasana panas di kalangan supir angkutan kota akhirnya kembali mereda.
Namun sayang, situasi itu tidak berlangsung lama. Puncaknya pada tanggal 25 September 2017, ratusan supir angkutan dalam kota dari sejumlah trayek menggelar aksi unjukrasa di depan Balai Kota Sukabumi.
Mereka memprotes pihak pengelola transportasi berbasis aplikasi online ternyata tetap saja beroperasi. “Kami pertegas kembali bahwa surat walikota terkait pembekuan angkutan online masih tetap berlaku,” ujar Wakil Walikota Sukabumi Achmad Fahmi.
Terhitung tanggal 1 November 2017, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akhirnya mulai memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 108 tahun 2017.
Ada tiga landasan dalam peraturan menteri tersebut, meliputi kepentingan nasional, kepentingan pengguna jasa dalam aspek keselamatan dan perlindungan konsumen dan terakhir kesetaraan kesempatan berusaha.
Ketentuan lainnya untuk menjalankan perusahaan angkutan maka wajib berbadan hukum baik dalam bentuk koperasi atau perseroan terbatas (PT).
Syaratnya harus memiliki minimal lima kendaraan dengan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum.
Sedangkan bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat bergabung dalam wadah koperasi. Penetapan tarif angkutan sewa khusus harus berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa sesuai batas atas dan batas bawah.
Sebelum hingga setelah diberlakukannya payung hukum itu, dishub gencar menggagas pertemuan antara pelaku usaha angkutan online dengan angkutan konvensional.
“Saya harap setelah kedua belah pihak bisa memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan menteri itu,” ungkap Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman.
Sementara itu Organda Kota Sukabumi Ferdiansyah menilai pertemuan yang digagas oleh dishub dengan melibatkan perwakilan pengelola angkutan online dan Konvensional guna membahas permenhub, diyakini tidak akan melahirkan solusi. tapi sebaliknya lebih berpotensi menuai masalah baru.
Menurutnya keputusan yang dikeuarkan oleh pemerintah tersebut alangkah baiknya bisa mempersatukan antara angkutan online dan konvensional.
Sehingga pada akhirnya, masing-masing punya market segmentasi sendiri. Karena angkot tidak bisa disamakan dengan online.
“Saat pertemuan saja, si penentu kebijakan atau pihak managemen nyatanya tidak hadir dalam pertemuan itu. Situasinya akan terus begini, apakah bisa kita nolak perkembangan zaman,”ungkapnya kepada Radar Sukabumi.
Lebih lucu lagi ada wacana yang sangat memaksakan agar angkutan kota pun harus berbasis online dengan memasang aplikasi.
Padahal semua sudah tahu, selama ini angkot beroperasi sesuai trayek. Berbeda dengan online yang bisa kemana dan dimana saja.
Ferdiansyah juga memandang wacana subsidi silang yang akan diberikan pihak pengendara online kepada pihak angkutan konvensional, dinilai sebagai hal yang akan menimbulkan permasalahan baru.
“Bayangkan sopir angkot itu jumlahnya kurang lebih Rp12 Ribu orang. Jika uang subsidi silang itu digunakan untuk bedah rumah maka butuh berapa lama waktu dan biaya yang harus dikumpulkan. Tentu dalam prosesnya akan menimbulkan kecemburuan,’ bebernya.





