KOTA SUKABUMI

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Hirup Udara Bebas, Terjerat Kasus Tipu Gelap Miliaran Rupiah

×

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Hirup Udara Bebas, Terjerat Kasus Tipu Gelap Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi periode 2019-2024, Jona Arizona
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi periode 2019-2024, Jona Arizona

SUKABUMI – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi periode 2019-2024, Jona Arizona, kembali menghirup udara bebas setelah sempat terseret kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah. Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sukabumi, yang secara resmi memberikan putusan Restorative Justice (RJ) kepada Jona dalam sidang yang digelar pada 7 Mei 2025 lalu.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik itu, teregister dalam SIPP PN Sukabumi dengan nomor perkara 23/Pid.B/2025/PN Skb. Jona didakwa atas tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,250 miliar yang terjadi antara 5 Oktober hingga 28 Oktober 2020.

Bank bjb Tandamata

Juru bicara PN Sukabumi, Miduk Sinaga menjelaskan, pemberian RJ dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara terdakwa dan korban. Dalam kesepakatan yang disahkan di hadapan majelis hakim tersebut, Jona Arizona telah mengembalikan sebagian kerugian korban sebesar Rp230 juta. “Artinya telah ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Terdakwa bersedia mengganti kerugian, dan korban pun menerima kompensasi tersebut,” jelas Miduk kepada wartawan, belum lama ini.

Walau dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP, Jona tidak harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara, namun dengan masa percobaan selama 1 tahun. “Jadi hukuman itu tidak perlu dijalani, kecuali jika selama masa percobaan satu tahun ke depan ia kembali melakukan tindak pidana,” jelas Miduk.

Terkait nilai kompensasi yang jauh di bawah total kerugian korban, Miduk menerangkan, hal itu merupakan hasil kesepakatan bersama. “Pengadilan hanya memfasilitasi perdamaian. Nilai ganti rugi adalah hasil musyawarah antara korban dan terdakwa,” tambahnya.

Adapun, modus penipuan proyek fiktif sesuai dalam SIPP PN Sukabumi, Jona disebut menjalin kerja sama bisnis dengan korban dan diiming-iming keuntungan 10 persen. Ia meminjam dana sebesar Rp1,250 miliar secara bertahap untuk dua proyek yang diklaim akan digarap yakni, pembangunan pabrik kaos kaki di Bandung dan pengadaan BBM di SPBU Jalan Lingkar Selatan.

Namun, janji hanya tinggal janji. Setiap kali waktu pencairan dana tiba, Jona selalu berdalih dan meminta penundaan, hingga akhirnya korban merasa tertipu dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Dengan berlakunya Restorative Justice ini, Jona Arizona untuk sementara lolos dari jeratan penjara. Namun, bayang-bayang masa percobaan masih menghantuinya. Jika dalam waktu satu tahun ia kembali terlibat masalah hukum, vonis penjara 10 bulan yang kini ditangguhkan akan langsung diberlakukan. (Bam)