OLEH : RAFDI
Alumni Sosiologi Fisip Universitas Riau / Dosen Akademi Pariwisata CBI Kota Sukabumi
Sesuai tupoksi kepolisian bahwa ada tiga peran Polri. Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (law and order). Kedua, memerangi kejahatan (fighting crimes). Ketiga, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ketiga tupoksi ini haruslah berjalan beriringan. Seperti halnya tidak akan tuntas bila melakukan penindakan kejahatan tanpa diiringi pelayanan masyarakat.
Kejahatan yang tergolong pidana umum atau yang disebut juga dengan Kejahatan Konvensional adalah tindak pidana yang sudah lazim terjadi di masyarakat. Tindak pidana ini dari zaman dahulu sudah ada. Dari sekian jenis pidana maka tindak pidana umum yang umurnya paling tua dibanding tindak pidana lain. Hal ini disebabkan bahwa tindak pidana umum rata rata lahir atas interaksi masyarakat dalam berkehidupan.
Dalam tupoksi polres bahwa yang menangani tindak pidana umum adalah Satuan Reskrim. Tentu saja tidak seutuhnya ditangani sebab harus ada satuan lain yang terkait untuk tugas ini serta sampai pada polsek dan pospol.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) adalah satuan pelaksana tugas Kepolisian dalam bidang penegakan hukum pada tingkat Polres, dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) yang bertanggung jawab di bawah Kepala Kepolisian Resort (Kapolres).
Tindak pidana umum terjadi di masyarakat, seperti kejahatan terhadap jiwa, harta benda, dan kehormatan. Kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian baik fisik maupun psikis, dan dapat dilakukan dengan cara-cara biasa maupun baru. Kejahatan konvensional terjadi di dalam negeri dan seringkali meresahkan masyarakat.
Secara lebih rinci, kejahatan konvensional mencakup berbagai jenis kejahatan yang sering terjadi dan meresahkan masyarakat, seperti:
1.Pencurian dengan pemberatan (Curat).
2.Pencurian dengan kekerasan (Curas).
3.Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Penipuan atau perbuatan curang.
4.Pencurian biasa.
5.Penggelapan.
6.Pidana terhadap anak.
7.Kejahatan terhadap kehormatan.
Tindak pidana umum atau kejahatan konvensional ini dapat digolongkan berdasarkan tingkat keparahannya, seperti kejahatan dengan kerugian ringan hingga kejahatan dengan kerugian yang sangat besar. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi meningkatnya kejahatan konvensional antara lain: Perubahan sosial dan ekonomi, Keterbatasan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan.
Untuk mencegah dan mengatasi kejahatan konvensional, diperlukan upaya yang terpadu dari berbagai pihak, seperti:
1.Penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
2.Pencegahan kejahatan melalui berbagai kegiatan sosial dan pendidikan.
3.Peningkatan kerjasama antara aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan masyarakat.
Pandangan sosiologis terhadap tindak pidana umum menekankan bahwa kejahatan tidak hanya merupakan tindakan individu, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan. Tindak pidana, dalam perspektif sosiologis, merupakan gejala sosial yang muncul dan berkembang di masyarakat, dipengaruhi oleh interaksi sosial, struktur sosial, dan nilai-nilai yang berlaku.
Sosiologi melihat kejahatan bukan hanya sebagai tindakan pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai indikasi adanya masalah dalam struktur sosial, ketidakadilan, atau konflik sosial
Lingkungan sosial, kelompok sebaya, keluarga, dan pengalaman sosial seseorang memainkan peran penting dalam membentuk perilaku kriminal.
Sosiologi juga meneliti bagaimana struktur sosial, seperti perbedaan kelas, ketimpangan ekonomi, dan diskriminasi, dapat menciptakan kondisi yang memicu kejahatan.
Perilaku kriminal dapat dipahami sebagai hasil dari interaksi sosial antara individu dan kelompok, di mana interaksi tersebut dapat mengarah pada pembentukan norma atau nilai-nilai yang bertentangan dengan hukum.
Pendekatan sosiologis mengarah pada upaya penanggulangan kejahatan yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada perbaikan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan yang memicu kejahatan. Sehingga kejahatan bisa ditanggulangi melalui tindak mitigasi. Adalah analisis prediksi tentang fenomena kausalitas yang memungkinkan bisa terjadi atas suatu fenomena sebagai impuls.
Mitigasi Kejahatan Konvensional dari Persfektif Sosiologis
Program pendidikan yang berkualitas dan akses yang lebih luas dapat membantu mengurangi tingkat kejahatan dengan memberikan peluang untuk meraih sukses dan mengurangi frustrasi yang mungkin memicu kejahatan.
Program pengembangan ekonomi, seperti bantuan usaha kecil, program pelatihan kerja, dan peningkatan upah minimum, dapat membantu mengurangi kemiskinan dan menciptakan kesempatan kerja yang lebih banyak, yang dapat mengurangi tingkat kejahatan.
Peningkatan penerangan jalan, pemasangan kamera pengawas, dan pengembangan ruang publik yang aman dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mengurangi kesempatan bagi pelaku kejahatan.
Program-program yang mendukung keluarga, membangun komunitas, dan mendorong partisipasi sosial dapat memperkuat ikatan sosial dan mengurangi isolasi sosial yang dapat memicu kejahatan.
Sosialisasi tentang kejahatan dan dampak negatifnya, serta penegakan hukum yang efektif, dapat membantu menciptakan norma-norma sosial yang menentang kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat. (*)






