KOTA SUKABUMI

Kurangi Takaran

×

Kurangi Takaran

Sebarkan artikel ini

CIKOLE– Dinas koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi akan membentuk Unit Pelaksana Tugas (UPT) khusus yang mengangani retribusi tera ulang di Kota Sukabumi.

Hal itu dilakukan setelah adanya hasil putusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan metrologi legal dan retribusi tera atau tera ulang oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (16/4).

Bank bjb Tandamata

Tera ulang sendiri merupakan pengujian kembali, takaran, timbangan atau ukuran guna melindungi konsumen dari kecurangan para pengusaha.

“Untuk saat ini kita baru membentuk Kepala Seksi (Kasi) perihal tera ulang ini, secepatnya kita bentuk UPT.

Karena Sumberdaya Manusianya sudah disiapkan,” ujar Kepala Diskoperindag Kota Sukabumi, Ayep Supriatna kepada Radar Sukabumi.

Ia pun berjanji akan langsung bergerak untuk melakukan tera ulang ini. Adapun sasarannya yakni para pelaku usaha di Kota Sukabumi mulai dari SPBU, Toko-toko dan pedagang-pedagang guna melindungi konsumen.