Lanjut Muraz, dari sisi sarana dan prasarana Pemerintah Daerah telah menyiapkan satu ruangan khusus untuk penyimpanan dan pelaksanaan tera atau tera ulang, sedangkan untuk sumber daya manusianya saat ini sudah mempunyai satu orang pengawas dan dua orang petugas yang sudah memenuhi standar untuk pelaksanaan tera secara otonom atau mandiri.
“Meski regulasi ini ini bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp23 juta pertahun, namun hal itu bukan menjadi tuajuan utama, yang terpenting adalah adanya perlindungan terhadap masyarakat atau konsumen bahwa yang ditimbang itu ada kesesuaian dengan aturan,” terangnya.
Sementara itu hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi. Menurut dia, konsumen dan pedagang dapat terlindungi oleh hukum dengan adanya perda tersebut.
Diharapkan Pemkot Sukabumi untuk segera mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat bahwa sudah disahkan dan diberlakukan dengan disiapkannya petugas peneranya dengan pelatihan untuk mengoptimalkan agar bisa cepat terealisasikan.
“Apabila sudah terealisasikanya Perda ini, maka pihak DPRD akan menganggarkan didalam DAK. Kami akan ajukan anggaranya ke pemerintah pusat melalui DAK, agar lebih optimal lagi pelaksanaannya,” pungkasnya.
(cr17/t)





