KOTA SUKABUMI

Kurangi Takaran

×

Kurangi Takaran

Sebarkan artikel ini

Menurut Ayep, jika nanti ditemukannya ukuran yang tidak tepat di para pelaku usaha maka sanksinya sudah bentuk tindakan kriminal dan Diskoperindag akan berkordinasi dengan pihak kepolisian.

“Misalkan di SPBU ukurannya harusnya satu liter terus malah jadi 0,9 liter inikan bentuk kriminal karena kalau di hitung dari semua yang beli bensin itu jadi sangat besar kerugian bagi konsumen,” katanya.

Bank bjb Tandamata

Ayep menambahkan, sebelum adanya Perda ini, Diskoperindag tidak bisa melakukan pengawasan terkait tera ulang, karena sebelumnya pengawasan tersebut hanya bisa dilakukan oleh pihak Provinsi dan dengan adanya Perda tersebut Diskoperindag dapat langsung melakukan pengawasan.

“Dulukan kita haruis ke Provinsi dulu, kebogor bulak balik jika ingin diadakan pengawasan tentang retribusi ini, tapi sekarang kita bisa langsung terjun melakukan pengawasa,” ungkapnya.

Sementara itu, Walikota Sukabumi, M. Muraz mengaku Perda tentang penyelenggaraan metrologi legal dan tera ulang ini sangat penting dan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam tata niaga dan jasa, sehingga adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Penting supaya ukurannya pasti, kalau telur di tempat ini misalkan isinya 15 butir sedangkan seharusnya 18 butir artinya konsumen udah dirugikan ,” katanya.