Korban TPPO Asal Sukabumi dan Cianjur Diiming-imingi Jadi Telemarketing Dengan Gaji Rp9 juta

TPPO-Sukabumi-Cianjur

SUKABUMI – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjamur di wilayah hukum (Wilkum) Polres Sukabumi Kota. Kali ini, lima warga turut menjadi korban human trafficking.

Para korban diantaranya, berinisial DR (20), IM (20) dan EM (21) dan DA (21) merupakan warga asal warga Sukaraja Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Adapun korban lainnya yaitu AS (19), merupakan warga asal Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Dari informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pada 17 Juni 2023 jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerima laporan adanya dugaan kasus TPPO.

Polisipun langsung bergerak dan berhasil meringkus dua pelaku yakni RP (21) dan TRI (32) warga Coblong, Kota Bandung. “Dua tersangka sudah kami amankan berdasarkan surat laporan yang kami terima pada 17 Juni lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto kepada Radar Sukabumi, Senin (26/6).

Yanto menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku RP menyebarkan dan menawarkan lowongan kerja untuk bekerja di Kamboja sebagai telemarketing untuk perusahaan online shooping Lazada. Calon korban diiming-iming gaji Rp9.000.000.

Setelah berhasil menjerat korban, RP memasukan para korban di whatsapp grup dan TRI sebagai admin grup mengarahkan korban untuk mengumpulkan persyaratan. Seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, akta lahir,video perkenalan dan uang sebesar Rp 500.000.

“Korban kemudian diarahkan untuk membuat paspor dan disuruh menunggu turun tiket pesawat dari perusahaan. Kemudian korban berangkat ke Bandara Soekarna Hatta dan langsung terbang ke Kamboja,” jelasnya.

Setelah sampai di Kamboja, sambung Yanto, ternyata korban dipekerjakan sebagai scamer dan hanya diberikan gaji sebesar Rp3.000.000 dengan jam kerja selama 17jam.Karena tidak betah, korban pun meminta pulang.

Namunternyata,mereka malah harus ditebus dengan uang sebesar Rp30.000.000 per orang. “Sebab itu, keluarga korban membuat laporan dan saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” beber Yanto.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti lima buah pasport, lima screenshot bukti transfer uang, satu screenshot tiket pesawat tujuan Siem Reap (erp)-Kuala Lumpur (kul) dan satu screenshot tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur (kul)-Jakarta (cgk).

“Para pelaku dijerat pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 69 jo pasal 81 UU RI 18 tahun 2018 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *