Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai Rp89.900.000, sebuah kaleng kue, satu unit sepeda motor, sebilah pisau beserta sarungnya, satu unit telepon genggam, sepotong celana dan kaos dan surat tanda penerimaan laporan di Polsek Warudoyong.
“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Sukabumi Kota dan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara serta Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,” imbuhnya.
Rita menghimbau, masyarakat agar tidak membuat laporan palsu kepada kepolisian. “Setiap laporan yang kami terima akan diteliti dan diproses secara profesional. Jangan mencoba membuat laporan palsu karena dapat berakibat pada sanksi hukum,” tukasnya. (bam/d)






