Kejari Kota Sukabumi Jejali Kepsek SMA Pencerahan Hukum

Kejari Kota Sukabumi
Kejari Kota Sukabumi saat menggelar pencerahan hukum kepada Kepala Sekolah tingakat SMA, SMK, SLB dan Komite Sekolah melalui Rumaos Sabumi yang diselenggarakan di Aula SMAN 3 Kota Sukabumi, Jumat (20/5).

SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, memberikan pencerahan hukum kepada kepala sekolah tingakat SMA, SMK, SLB dan Komite Sekolah melalui Forum Ajang Obrolan Santai Jaksa Kota Sukabumi (Rumaos Sabumi) yang diselenggarakan di Aula SMAN 3 Kota Sukabumi, Jumat (20/5).

Kasi Datun Kejari Kota Sukabumi, Herman Darmawan mengatakan, kegiatan ini untuk sosialisasi dan mengenalkan terkait bidang hukum yang menjadi tugas Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Rumaos Sabumi ini, lanjut Herman, merupakan salah satu realisasi pelayanan bidang hukum kepada para tenaga pendidik dan kepala sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB di wilayah Kota Sukabumi.

“Rumaos Sabumi ini merupakan sarana diskusi untuk memberikan pelayanan hukum kejaksaan. Rumaos Sabumi bersama pihak KCD wilayah V dan Sekolah SMA, SMK se-Kota Sukabumi baik negeri ataupun swasta,SLB maupun Komite,” ujarnya.

Menurutnya, KCD Wilayah V Provinsi Jawa Barat sangat merespon baik terkait dengan kegiatan yang dilakukan saat ini. “Kegiatan ini mendapatkan respon baik dari KCD dimana dapat bersinergi dengan Kejaksaan dalam rangka Tugas Poko dan Pungsi (Tupoksi) Jaksa sebagai Pengacara Negara.

Seksi Perdata ada fungsi memberikan pelayanan hukum untuk memberikan penjelasan dan pencerahan dalam proses yang mana dapat diimplementasikan tugas di dunia pendidikan,” bebernya.

Terkait Regulasi PPDB yang bakal dilaksanakan pertengahan tahun nanti, sambung Herman, sangat rentan dalam menyikapi hal tersebut.

“Terkait dengan regulasi pendidikan saat ini yang akan dilaksanakan pertengahan tahun ini sangat rentan dalam hal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2016 terkait masalah sumbangan jangan sampai mereka dalam melaksanakan dan salah kaprah sehingga tergelincir dalam proses hukum,” cetusnya.

Sebab itu, saat ini Kejari memberikan pencerahan dan penjelasan terkait hal tersebut sehingga Tupoksi Kejaksaan dalam pengawasan dan pemantauan untuk pelaksaan kegiatan di dunia pendidikan ini tentunya sangat dibutuhkan sehingga tidak dijadikan ajang untuk melakukan tindakan pidana.

“Kami berharap, sinergitas ini dengan pihak KCD untuk mengadakan acara atau kegiatan seperti saat ini dalam rangka memberikan Pencerahan dan Pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya kepada guru atau kepala sekolah,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *