SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, memberikan restorative justice (RJ) kepada Ridwan Hermawan (28) pelaku pencurian Handphone (HP) Samsung A3. Pasalnya, pelaku terpaksa mencuri untuk pengobatan istrinya yang saat itu mengalami pendarahaan ketika hamil anak ketiga.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati mengatakan, pembebasan Ridwan melalui RJ atas beberapa dasar khususnya melihat dari sisi kemanusiaan. Pelaku telah mengambil satu buah HP dan uang tunai di Jalan Lamping, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
“Tentu ada pertimbangan, dia bukan residivis, dia ancamannya di bawah 5 tahun terus harga handphonenya di bawah Rp 2,5 juta. Terutama dia tulang punggung keluarga, anaknya tiga yang terakhir baru melahirkan 6 hari lalu. Selain itu, setiap hari kehidupannya dan makan anaknya dibantu tetangga bergantian,” kata Setyowati kepada Radar Sukabumi, Kamis (6/10).
Lanjut Setyowati, untuk kebutuhan administrasi, Ridwan masih ditahan di Polres Sukabumi Kota selama 20 hari ke depan. “Kami akan langsung bertatap muka dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejagung,” ujarnya.
Apabila Ridwan mengulang kejadian serupa, maka ke depan tidak akan mendapatkan hak restorative lagi. Proses hukum dan pidana pun akan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya.
“Karena itu, kami harap pelaku bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan tidak melakukan aksi serupa di waktu mendatang,” bebernya.