Sementara itu, Ridwan Hermawan mengaku, menyesal karena telah mencuri demi mencukupi kebutuhannya. Dihadapan korban, perangkat desa dan pihak Kejari, dia berjanji tidak akan mengulang tindakannya.
“Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Rencananya saya mau cari pekerjaan lain. Saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang telah memberikan saya restorative justice, terima kasih banyak. Semua yang telah diberikan kepada saya sangat bermanfaat dan saya janji tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya.
Ridwan mengulas, aksi pencurian tersebut terpaksa dilakukan lantaran istrinya saat itu tengah dirawat di rumah sakit karena pendarahan.
“Lagi pendarahan usia kandungan 7 bulan. Iya susah (cari uang) sehari-hari saya ojek online, cuman handphone waktu itu hilang jadi nggak bisa kerja lagi, jadi ojek pangkalan biasa,” pungkasnya. (bam/d)