Kejari Kota Sukabumi Bebaskan Pelaku Pencurian HP, Ini Penyebabnya

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi saat memberikan RJ kepada pelaku pencurian HP
PEMBERIAN RJ: Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi saat memberikan RJ kepada pelaku pencurian HP di Rumah RJ di Kecamatan Baros, Kamis (6/10).(Foto : BAMBANG/RADARSUKABUMI)

Sementara itu, Ridwan Hermawan mengaku, menyesal karena telah mencuri demi mencukupi kebutuhannya. Dihadapan korban, perangkat desa dan pihak Kejari, dia berjanji tidak akan mengulang tindakannya.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Rencananya saya mau cari pekerjaan lain. Saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang telah memberikan saya restorative justice, terima kasih banyak. Semua yang telah diberikan kepada saya sangat bermanfaat dan saya janji tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya.

Ridwan mengulas, aksi pencurian tersebut terpaksa dilakukan lantaran istrinya saat itu tengah dirawat di rumah sakit karena pendarahan.

“Lagi pendarahan usia kandungan 7 bulan. Iya susah (cari uang) sehari-hari saya ojek online, cuman handphone waktu itu hilang jadi nggak bisa kerja lagi, jadi ojek pangkalan biasa,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *