Kajati Jabar Dorong Perkembangan Serabi Geulis

Kajati Jawa Barat, Asep N Mulyana
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana saat diwawancara Radar Sukabumi

SUKABUMI — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana angkat suara soal inovasi Sistem Elektronik Pengembalian Barang Bukti Gesit Melayani Sepenuh Hati (Serabi Geulis) yang diluncurkan Keari Kota Sukabumi.

“Saya mengapresiasi inovasi yang diluncurkan Kejari Kota Sukabumi ini. Inovasi ini, sebagai bentuk komitmen kami untuk lebih mendekatkan dan semakin memudahkan pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Inovasi yang diluncurkan sejak Mei 2021 lalu ini, lanjut Asep, guna memudahkan dalam pengembalian barang bukti. “Dengan adanya inovasi ini, masyarakat tidak harus lagi berbondong-bondong mengantre saat mengambil barang bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, Staff Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kota Sukabumi, Adinda Galuh menjelaskan, sejauh ini antusias masyarakat cukup baik terhadap inovasi Surabi Geulis tersebut karena memang sangat membantu dan memudahkan dalam pengembalian barang bukti.

“Alhamdulillah tanggapan masyarakat cukup baik, terbukti saat ini sudah banyak yang hendak mengambil barang bukti melalui apilikasi ini,” jelasnya.

Menurutnya, Kejari Kota Sukabumi sudah berupaya mensosialisasikannya hingga tingkat kelurahan agar masyarakat bisa mengetahui dengan adanya inovasi ini.

“Kami sudah mensosialisasikannya kepada masyarakat agar bisa mengeathui bagai mana caranya pengambilan rarang bukti dengan mudah,” paparnya.

Adinda menerangkan, bagi masyarakat yang mau mengambil barang bukti tinggal mengakses website Kejari Kota Sukabumi untuk mengisi data.

“Setelah mengisi data diri tinggal pengambilan barang bukti baik mau melalui kelurahan ataupun langsung diantar ke rumah. Kami harap, dengan berbagai upaya yang dilakukan ini bisa mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *