Tentunya aturan yang dinilai membingungkan itu berimbas pada Pendapatan Asli Dareah (PAD) Kota Sukabumi. Dimana RSUD Syamsudin merupakan penyumbang PAD terbesar di Kota Sukabumi.
Terbukti, sampai saat ini dengan adanya sistem berjenjang ini berdampak kepada penurunan pasien RSUD Syamsudin hingga mencapai 20 persen. “Sistem ini lebih menguntungkan rumah sakit swasta tipe C atau D yang ada di wilayah Kabupaten. Kalau seperti ini bisa- bisa bunut gulung tikar ditinggalkan pasien,” jelasnya.
Sementara itu, anggota komisi III, Usep Ubaedilah mengatakan terlepas dari sistem rujukan berjenjang ini, pihaknya ingin mengetahui kesiapan seluruh rumah sakit yang ada di Kota Sukabumi baik itu tipe B, C dan D.
Jangan sampai sambung dia, saat pemberlakukan aturan tersebut kesiapan rumah sakit rujukan tipe C dan D pelayanannya kurang sedangkan rumah sakit Tipe B yang memiliki layanan yang cukup bagus ditinggalkan karena aturan. “Kita panggil semuanya, mempertanyakan apa yang memang dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Bahkan usep pun mempertanyakan kepada Dinas Kesehatan dan pihak BPJS agar lebih berkomitmen mementingkan pelayanan dari pada administrasi. “Alhamdulillah disambut baik oleh mereka, komitmen pelayanan kesehatan di utamakan,” jelasnya.Ditempat terpisah kepala Bpjs Kesehatan Sukabumi,
C. Falah Rakhmatiana mengatakan sistem rujukan berjenjang tersebut memang baru dipatuhi di tahun ini. Saat ini dilaksanakan mulai konsisten sesuai dengan peraturan, namun intinya sistem rujukan online ini untuk kemudahan dan kepastian layanan.





