Jam Operasional Toko di Kota Sukabumi Ditambah

Situasi dan kondisi pusat pertokoan di Kota Sukabumi terlihat masih banyak yang tutup pasca pembatasan jam operasional.

RADAR SUKABUMI – Dinas Koperasi UKM, perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi memperpanjang surat edaran pembatasan jam buka operasional , warung , toko tradisional dan toko modern. Namun dalam surat edaran kali ini, ada perpanjangan waktu operasional sampai pukul 09.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

” Kalau untuk warung toko tradisional atau modern yang menyediakan bahan sembako, obat-obatan dan alat kesehatan di perpanjang sampai jam 10 malam. Tapi kalau yang biasa itu tetap sampai jam 17.00 WIB,” ujar PLt Kepala Dinas Koperasi UKM, perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi, Didin Syaripudin kepada Radar Sukabumi,Juma (16/4).

Bacaan Lainnya

Adanya penambahan waktu tersebut kata Didin sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Perdagangan. Untuk penjual bahan pokok bisa sampai pukul 22.00 WIB. ” Lantaran bahan pokok itu sangat diperlukan oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu untuk pedagang yang jam operasionalnya dimulai pukul 17.00 WIB harus berakhir juga pada 22.00WIB. Namun dengan catatan membatasi pembeli yang makan ditempat dan dianjurkan untuk dibawa pulang. ” Ya seperti pedagang pecel lele, sate, bubur ayam yang mangkal di pinggir jalan,” katanya.

Untuk para pemilik warung atau karyawan toko tradisional ataupun modern harus menggunakan masker. Serta membatasi jumlah pengunjung dengan menerapkan phsycal distancing dan protokol kesehatan. ” Jadi wajib untuk menyediakan pencuci tangan atau hand sanitizer dan menggunakan masker,” ujarnya.

Pemberlakukan pembatasan tersebut kata Didin tidak ditentukan waktunya sampai evaluasi perkembangan penyebaran Covid 19 di Kota Sukabumi. “Kalau SE yang pertama itu kan 14 hari, sekarang terbit lagi SE baru sampai waktu yang belum ditentukan,”pungkasnya. (Bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *