Idul Adha, 17 Napi Lapas Kelas IIB Sukabumi Segera Terima Asimilasi di Rumah

Lapas Kelas IIB Sukabumi
Puluhan warga binaan lembaga pemasyarakat Kelas IIB Sukabumi saat mengikuti kegiatan upacara sebagai salah satu bentuk pendidikan bela negara.

SUKABUMI – Sebanyak 17 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, bakal segera menerima asimilasi di rumah pada Juli 2021 ini. Hal ini, dilakukan untuk mengurangi kapasitas di dalam Lapas yang kini kondisinya over kapasitas.

Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar melalui mengatakan, saat ini terdapat 20 Napi yang sudah dari jauh hari diusulkan. Namun, tiga Napi diantaranya sudah bebas dari masa tahanannya.

Bacaan Lainnya

“Jadi sekarang yang mendapatkan asimilasi di rumah hanya 17 oang karena yang tiga orang sudah bebas,” kata Christo kepada Radar Sukabumi, Selasa (20/7).

Christo menjelaskan, pengajuan asimilasi di rumah ini sesuai dengan adanya perpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *