SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi terus melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar dan badan jalan.
Data yang tercatat di Satpol PP Kota Sukabumi, pada 2019 lalu terdapat 58 PKL yang dilakukan penindakan tegas hingga berujung di persidangan. Hal itu terjadi akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Untuk tahun ini sudah ada beberapa PKL yang kami tindak tegas, untuk jumlahnya masih belum direkap. Kalau tahun sebelumnya ada 58 PKL yang disidangkan,” ungkap Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat kepada Radar Sukabumi, Selasa (28/7).
Lanjut Sudrajat, ada beberapa wilayah yang terus dilakukan pemantauan yakni, Jalan Perintis Kemerdekaan, Suryakencana, Siliwangi, Syamsudin, Martadinata, Zaenal Jakse dan Jalan Koperasi.
“Tujuh daerah yang masuk zona merah ini terus kita lakukan penertiban karena banyak para PKL yang tidak mengindahkan aturan yang ada. Namun pelanggaran yang lebih tinggi banyak ditemukan di Jalan Martadinata,” paparnya.
Sebelum dilakukan penindakan tegas, sambung Sudrajat, Satpol PP Kota Sukabumi sudah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada para PKL agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan. Sebab hal itu, dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas. “Kalau sudah tiga kali diberikan peringatan melanggar, baru kami melakukan penindakan dan disidangkan,” ujarnya.
Guna menekan tingginya pelanggaran tersebut, Satpol PP setiap pagi, siang dan sore melakukan patroli rutin. Pasalnya, saat masih banyak PKL yang terus berjualan di troatar jalan padahal Satpol PP telah kerap kali melakukan penertiban. PKL yang membandel ini karena masalah faktor ekonomi, sehingga mereka kerap melanggar aturan dengan cara berjualan di trotoar jalan.
“Para PKL itu kerap kembali melanggar aturan, jadi kami harus sering-sering melakukan patroli rutin,” pungkasnya. (bam/rs)





