DPRD Kota Sukabumi Terima Usulan Raperda TCSLP

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Sejumlah Fraksi di DPRD Kota Sukabumi telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Raperda tersebut merupakan usulan dari komisi II DPRD Kota Sukabumi.

“Ya kita sudah paripurnakan semalam, semua fraksi menyatakan pendapat setuju namun dengan catatan perbaikan,” ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman kepada Radar Sukabumi, Selasa (28/7).

Bacaan Lainnya

Perbaikan tersebut, kata Kamal nanti akan ditindaklanjuti setelah terbentuknya pansus DPRD Kota Sukabumi. “Malam ini kita akan lakukan paripurna dengan pihak eksekutif , DPRD memberikan penjelasan Raperda TCSL,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Faisal Bagindo mengatakan Raperda TCSLP itu berdasarkan UU 40 tahun 2007 tentang perusahaan terbatas, kepedulian perusahaan harus ada kepada masyarakat yang berada di wilayah perusahaan tersebut.

Dana sukarela dari perusahaan yang diakomodatif itu, nanti akan dikurung oleh sebuah aturan yakni Perda TCSLP. ” Jadi tidak serta merta semua orang bisa mendapatkan dana tersebut dengan sekaba-kaba,” ungkapnya.

Nantinya ada sebuah coorporate atau wadah yang akan menyalurkan dana tersebut . Personal dalam wadah tersebut nanti direkomendasikan oleh Walikota Sukabumi. ” Terdiri dari perwakilan perusahaan, akademisi, tokoh masyarakat dan pemuda. Wadah itu yang mengelola dana sukarela dari masyarakat ,” jelasnya.

Dana tersebut pun untuk mengoptimalkan dana cadangan yang diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak terakomodir dari musrenbang. (Bal/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *