Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Cokok Pengedar Obat Berbahaya di Nanggeleng

Pengedar Obat Berbahaya Nanggeleng Sukabumi
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku pengedar obat berbahaya, Minggu (19/2).

SUKABUMI – Fasca mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu beberapa hari lalu. Kini, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa ijin edar yang dilakukan terduga pelaku berinisial MI di sebuah warung Jalan Pelda Suryanta, Gang Swadaya RT5/4, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengungkapkan, pada Rabu (15/2) lalu anggota berhadil meringkus terduga pelaku pengedar obat berbahaya yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan ini, berhasil kami lakukan berkat informasi dari masyarakat dan hal ini memperlihatkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya,” ungkap Wahyudi kepada Radar Sukabumi, Minggu (19/2).

Lanjut Wahyudi, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI serta uang hasil penjualan sebesar Rp150 ribu.

“Ya, kami berhasil mengamankan terduga pelaku MI berikut barang seperti, Hexymer, Tramadol HCI serta uang hasil penjualan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, terhadap pelaku dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. “Pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan tidak lepas dari peran serta masyarakat,” bebernya.

Wahyudi mengimbau, masyarakat untuk tidak bermain dengan narkoba maupun obat berbahaya, menjadi pengguna atau pengedar, karena sudah tentu hal ini dapat merusak generasi penerus.

“Bila memang ada masyarakat yang melihat atau mengetahui tentang peredaran narkoba maupun obat berbahaya, bisa langsung menginformasikannya kepada kami, sehingga bisa lakukan pencegahan atau tindakan hukum,” tutupnya. (bam)

Pos terkait