Salah Parkir, Dishub ‘Jewer’ Mobil Anggota DPRD Kota Sukabumi

Dishub Kota Sukabumi tindak kendaraan yang parkir sembarangan (RMOLJabar)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Sukabumi menindak sejumlah kendaraan yang terparkir di sekitar Kantor DPRD Kota Sukabumi. Walhasil, salah satu kendaraan yang diduga milik anggota DPRD Kota Sukabumi ditindak karena melanggar Perda nomor 5 tahun 2018.

“Ini kendaraan diparkir di sekitar Kantor DPRD Kota Sukabumi, tidak menutup kemungkinan ini (kendaraan) milik anggota DPRD,” ujar Kepala Bidang Lalulintas Jalan Dishub Kota Sukabumi, Imran Whardhani, Kamis (12/9/2019).

Bacaan Lainnya

Sejauh ini, sifatnya teguran dan pemberitahuan. Satu di antaranya dengan menempel stiker di setiap kendaraan yang melanggar parkir di Jl Ir. H Djuanda.

“Menegur dan memberitahu terlebih dahulu. Mungkin belum semua anggota DPRD yang baru, tahu akan Perda tersebut,” ucapnya.

Anggota DPRD Kota Sukabumi Tatan Kustandi mengatakan, Dishub seharusnya berbicara terlebih dahulu sebelum penindakan. Sebab, memarkirkan di tempat tersebut lantaran darurat ada rapat penting.

“Lagi ada agenda penting makanya parkir di sini (Jalan Ir. H. Djuanda). Sebab, di dalam gedung parkiran penuh,” ungkapnya.

Menurutnya, sejumlah kendaraan yang parkir di depan Kantor DPRD Kota Sukabumi ialah milik anggota dewan. Mereka terpaksa menyimpan kendaraan di luar, karena tidak ada tempat parkir.

“Seharusnya. Kalau ada agenda rapat penting semisal paripurna, bisa dikecualikan (Perda) sebab lahan parkir sempit,” terangnya.

Apabila tidak bisa, solusinya segera pindahkan Kantor DPRD Kota Sukabumi. Sebab,lahan parkir DPRD Kota Sukabumi saat ini sempit.

“Solusinya pindah kantor. Lahan parkirnya sempit,” paparnya.

Berdasarkan data yang dihimpun ada 9 kendaraan yang ditindak Dishub Kota Sukabumi di Jalan Ir. H Djuanda. Di mana ada 8 kendaraan roda empat dan satu roda dua.

(gan/rmoljab/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *