Penjual Miras Terancam Denda Rp 25 Juta

WARUDOYONG– Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Sukabumi berhasil menyita puluhan minuman keras dalam rajia rutin. Penyitaan minuman keras tersebut, didapatkan di empat titik yakni, di jalan Pelabuhan II sebanyak dua titik, di Jalan RA. kosasih (ciaul)  dan di wilayah Degung masing-masing satu titik.

“Sebelum merazia kita lakukan pemantauan terlebih dahulu untuk memastikan adanya miras yang diperjual belikan. Setelah cukup bukti baru kita lakukan penindakan, seperti di daerah Degung sudah beberapa kali kita pantau,” Ujar Kepala Sat[pol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi kepada Radar Sukabumi, Kamis (29/3)

Bacaan Lainnya

Yadi mengungkapkan, tidak hanya barang bukti, pihaknya pun mengamankan pemilik toko yang kedapatan menjual minuman keras dan telah diajukan ke pengadilan untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014 Bab V Pasal 6 ayat 2 yabg berbunyi, Setiap orang atau badan yang mengedarkan, memperdagangkan, menjual, dan/atau membagikan secara gratis Minuman Beralkohol di Daerah dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta,” ungkapnya.

Ditambahkan Yadi, satuannya akan terus bergerilya memantau titik rawan peredar minuman keras. Dimana, jika sudah cukup bukti, pihaknya akan bergerak kembali dengan melakukan rajia secara persuasif. “Meski mereka melanggara peraturan, kita tetap melakukan proses secara persuasif dan memberikan pengarahan.,” pungkasnya.
(Cr17/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *