SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Peredaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih menjadi problem menahun. Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi yang melibatkan oknum pegawai lapas adalah contohnya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, oknum pegawai Lapas berinisial UJ (53) berhasil diamankan dengan dua orang lainnya yang yang terlibat peredaran narkotika dalam Lapas.
“UJ ini berhasil diamankan Satnarkoba bersama dua narapidana yang berperan sebagai pemesan sabu, sedangkan UJ bertindak sebagai kurir dengan upah Rp 150 ribu,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, Kamis (17/1/2019).
Adapun modus transaksi yang dilakukan, yakni pemesan merupakan seorang napi, sedangkan kurir menggunakan oknum pegawai Lapas. Sabu seberat 3,3 gram ini diselundupkan melalaui power bank yag dibungkus kardus.
“Penangkapan oknum pegawai Lapas ini dilakukan di sekitar Lapas Kelas II B Nyomplong, kami sudah tangkap tersangka berikut barang buktinya,” tuturnya.
(upi/izo)