CIKOLE– Adanya peraturan Presiden yang baru nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, ternyata lebih memudahkan bila dibandingkan dengan aturan lama. Sehingga, pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa bisa lebih cepat.
” Perpres yang baru ini lebih sederhana dan lebih memudahkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, “ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi usai membuka kegiatan Bimtek Peraturan Barang dan Jasa Pemerintah disalah satu Hotel kawasan Jalan Siliwangi Kota Sukabumi, kemarin (21/11).
Fahmi mengungkapkan, dengan aturan yang baru ini proses pengadaan barang dan jasa di Kota Sukabumi tidak akan lagi terhambat. Sebab, sebelum adanya Perpres nomor 16 tahun 2018 proses pengadaan barang dan jasa dinilai rumit.
“Makanya, dengan ada aturan yang baru ini ada beberapa alur yang dipangkas, sehingga bisa mempercepat proses pengadaan barang dan jasa,”terangnya. Fahmi juga berharap, tahun depan di akhir triwulan pertama semua proses yang berhubungan dengan barang dan jasa bisa berjalan.
“Selama ini kan selalu diakhir triwulan ke dua, sehingga berdampak juga sebagian bantuan pembangunan tidak terserap. jadi dengan adanya aturan yang baru diharapkan proses lelang bisa lancar,”terangnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Sukabumi Fahrurrazi menjelaskan, hadirnya Perpres yang baru ini memberikan proses yang lebih mudah, karena sudah mengakomodir E-marketplace.
Seperti, pengadaan-pengadaan menggunakan media elektronik, diantaranya menggunakan katalog dan belanja online.
“kalau perpres lama proses pengadaan itu prisipnya dilakukan oleh lelang, kalau dengan perpres yang baru lebih mudah tidka ribet dengan proses -proses adminsityrasi. Innsa allah ikhtiar yang dibangun di perpres sekarang ini proses pengadaan lebih mudah,”terangnya.





