Meskipun saat ini ada gugatan baru dari kuasa hukum pemilik rumah sebelumnya, namun hal itu tidak menghalangi proses eksekusi. Menurutnya, tiga rumah tersebut harus segera dikosongkan, mengingat telah terdapat pemenang lelang. “Sudah ada pemenang lelang, jadi harus dikosongkan karena sebelumnya juga telah disampaikan teguran untuk pengosongan,” tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga pemilik rumah sebelumnya, Amirudin Rahmat menilai, nilai lelang yang dilakukan pihak bank tidak rasional dengan objek tanah dan bangunan. Selain itu, kuasa hukum dari kantor hukum Reny Setiawati terebut melihat Pengadilan Negeri Kota Sukabumi terkesan terburu-buru melakukan eksekusi.
“Saya melihat tim apresial pelelangan, menilai objek tanah dan bangunan ini tidak masuk akal. Hitungan kami objek ini setidaknya bernilai dua miliar, sedangkan ini hanya Rp. 650 juta. Selain itu juga, seharusnya PN menghormati proses hukum yang masih berjalan, karena kami mengajukan gugatan kembali,” bebernya.
Walaupun gugatannya tidak bisa menghentikan proses eksekusi, namun pihaknya tidak berhenti dan akan terus melakukan langkah-langkah hukum untuk mencari keadilan. “Saya pikir tidak perlu seperti ini, masih banyak cara. Toh sidang pun kami masih berjalan. Pastinya, kami terus melakukan upaya-upaya hukum lainnya,” pungkasnya. (upi/e)






