KABUPATEN SUKABUMI

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Adukan Bukti Awal Praktik Pungli di Perusahaan ke Saber Pungli

×

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Adukan Bukti Awal Praktik Pungli di Perusahaan ke Saber Pungli

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipimpin ketua Ferry Supriyadi didampingi Rahma Syakura Ramkar dan Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah bertemu ketua Saber Pungli yang juga waka polres Sukabumi Kompol Zulkanain.

PALABUHANRATU – Mempunyai beberapa bukti awal terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam perekrutan tenaga kerja di salah satu perusahaan atau pabrik, komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi datangi gedung Saber Pungli di area lapang Cangehgar Palabuhanratu. Jumat (16/5/2025).

Kedatangan mereka langsung dipimpin ketua komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Ferry Supriyadi didampingi anggotanya Rahma Syakura Ramkar dan Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah bertemu ketua Saber Pungli yang juga waka polres Sukabumi Kompol Zulkanain.

Bank bjb Tandamata

Usai melakukan pertemuan dan menyerahkan berkas sebagai bukti awal terkait pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja, saat diwawancara Ferry Supriyadi mengatakan, kedatanganya ke gedung saber pungli dalam upaya pengaduan terkait praktik pungli dalam dunai kerja yang menurutnya akhir akhir ini meresahkan masyarakat.

“Alhamdulillah hari ini saya bersama pam ketua Saberpungli kami dari komisi IV secara official mencoba mengadukan terkait ramainya dugaan praktek pungli di dunia mencari kerja yang sangat meresahkan masyarakat akhir akhir ini,” ujar Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan sebelum membuat pengaduan terkait praktik pungutan liar tersebut, jajaran komisi IV DPRD kabupaten Sukabumi telah beberapa kali berupaya untuk berkordinasi dengan pihak perusahaan terkait, namun selalu berakhir dengan hasil yang kurang sesuai, pihak perusahaan dinilai tidak kooperatif.

“Kami mungkin mencoba beberapa kali berkomunikasi dengan beberapa perusahaan tapi kurang koperatif menurut kami, akhirnya setelah melaui rapat rapat di internal, kami berkesimpulan untuk mengadukan, bukan melaporkan, tapi mengadukan ke saber pungli untuk ditindaklanjuti,” jelas Ferry.

“Karena mungkin DPRD hanya mempunyai fungsi pengawasan, tidak mempunyai fungsi penindakan, akhirnya kami hari ini secara official mengadukan ke Saber Pungli untuk ditindak lanjuti,” sambungnya.

Meski Ferry enggan menyebutkan nama perusahaan, namun dari jajaran komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi telah mempunyai beberapa bukti awal, meskipun bukan bukti yang kuat, karena memang praktek pungli hingga saat ini sangat sulit diungkap.

“Karena kalau pelaku sudah jelas tidak mungkin menunjukan identitasnya, tapi korbanpun kadang sulit untuk mau jadi pelapor, korban hanya bisa speakup dimedia sosial, membully kami mungkin para pihak, tapi untuk melaporkan mungkin tidak berani, sehingga pungli ini susah diberantas,” paparnya.

“Nah kami mempunyai beberapa bukti awal mungkin yang bisa ditindaklanjut oleh tim Saberpungli, dikembangkan mungkin nanti disana ada titik terang untuk menunjukan apakah ini cukup kuat untuk ditindak lanjuti atau tidak, ada satu perusahaan yang kami adukan ke Saberpungli,” ucapnya.

Sementara itu ketua Saber Pungli yang juga wakapolres Sukabumi Kompol Zulkarnain berterimakasih kepada komisi IV DPRD yang telah hadir ke gedung Saber Pungli dalam rangka membuat pengaduan diduga adanya praktik pungutan liar di salah satu perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja.

“Tentunya dokumen yang kami terima ini nanti akan kami pelajari kembali, kemudian kami rapatkan, kami gelarkan bersama tim Saber pungli, kita nanti akhirnya tentunya akan putuskan bersama, apakah masuk kategori, bisa tindak pidana, sanksi administratif, maupun sanksi sanksi lainnya yang diatur sesuai dengan ketentuan yang tetap,” tegasnya.

Kompol Zulkarnain mengaku, tim Saber Pungli kabupaten Sukabumi baru pertama menerima aduan terkait dugaan adanya pungutan liar didunia kerja, namun sebelumnya banyak ditemukan di media sosial masyarakat yang mengaku menjadi korban, namun mereka enggan melakukan pelaporan ataupun pengaduan.

“Sampai saat ini sementara satu yang kami terima aduan, kalau sifatnya di media sosial, facebook ada, tentunya nanti dari pokja intelegent akan lakukan penulusuran terhadap info info tersebut,” tuturnya.

“Namun tidak serta merta yang ada di medsos kami terima begitu saja, pokja intelegen yang menelusuri, kami harapkan tidak hanya masyarakat melaporkan mengeluhkan di media sosial, kami terbuka 24 jam menerima pelaporan, sebab dengan adanya laporan, pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan, itu yang menjadi landasan bagi kami untuk memproses atau menindaklanjuti,” tandasnya. (Ndi)